MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi: Segera Ditindaklanjuti

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya menjadi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR. Jokowi berharap keputusan ini membuka peluang munculnya lebih banyak calon alternatif dalam pemilihan presiden.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa batasan threshold tertentu.

Selengkapnya baca di detikSumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *