Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa status Yasonna saat ini masih sebagai saksi, namun penyidik akan menentukan apakah perannya cukup sebatas saksi.
“Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,” ujar Setyo, dikutip dari detikNews (3/1/2025).
Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto telah diresmikan oleh KPK melalui Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, tertanggal 24 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, di mana keterangan keduanya diperlukan.
Baca selengkapnya di: Yasonna Dicekal ke LN di Kasus Hasto, KPK: Apakah Cukup Sebagai Saksi