Tujuh Remaja dari Geng ‘Pancoran Kid’ dan ‘Turunan Style’ Diamankan Saat Hendak Tawuran

Tujuh Remaja dari Geng ‘Pancoran Kid’ dan ‘Turunan Style’ Diamankan Saat Hendak Tawuran

Polres Metro Depok berhasil mencegah aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja, Pancoran Kid dan Turunan Style, di Jalan Kenanga, Pancoran Mas, Depok. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 23.30 WIB. Polisi mengamankan tujuh remaja yang telah berencana untuk melakukan tawuran, serta menyita satu senjata tajam jenis parang.

Menurut AKP Hendra, Kasi Humas Polres Metro Depok, warga yang mengetahui aksi berkumpul kedua geng tersebut segera bertindak dan menyerahkan mereka ke pihak kepolisian. Para remaja ini kemudian diperiksa, dipanggil orang tua mereka, dan diberikan pembinaan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dipanggil orang tuanya dibuatkan pernyataan dilakukan pembinaan,” ungkap AKP Hendra.

Aksi cepat pihak kepolisian dan warga setempat ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Baca berita lengkapnya di Detik News.

Dua Polisi Demosi Akibat Kasus Pemerasan di Acara DWP 2024

Dua Polisi Demosi Akibat Kasus Pemerasan di Acara DWP 2024

Propam Polri memberikan sanksi demosi kepada dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Iptu SM dan Brigadir F terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan warga yang ditahan.

Sanksi untuk Iptu SM
Iptu SM, yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi etika dan administratif. Ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental selama satu bulan. Selain itu, ia ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari dan diberi demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Sanksi untuk Brigadir F
Brigadir F, juga dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menerima sanksi serupa. Ia harus meminta maaf, menjalani pembinaan selama satu bulan, ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari, dan dimutasi dengan demosi selama 5 tahun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa keduanya menyatakan banding atas keputusan ini.

Baca artikel selengkapnya di detiknews.