Dua Polisi Demosi Akibat Kasus Pemerasan di Acara DWP 2024

Dua Polisi Demosi Akibat Kasus Pemerasan di Acara DWP 2024

Propam Polri memberikan sanksi demosi kepada dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Iptu SM dan Brigadir F terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan warga yang ditahan.

Sanksi untuk Iptu SM
Iptu SM, yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi etika dan administratif. Ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental selama satu bulan. Selain itu, ia ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari dan diberi demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Sanksi untuk Brigadir F
Brigadir F, juga dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menerima sanksi serupa. Ia harus meminta maaf, menjalani pembinaan selama satu bulan, ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari, dan dimutasi dengan demosi selama 5 tahun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa keduanya menyatakan banding atas keputusan ini.

Baca artikel selengkapnya di detiknews.

KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi terkait Kasus Harun Masiku

KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi terkait Kasus Harun Masiku

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ronny menjelaskan bahwa Harun tercatat keluar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia sehari setelahnya.

“Saat di mana tanggal 6 Januari, Harun Masiku melintas ke luar negeri, dan juga 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia,” ujar Ronny setelah pemeriksaan di gedung KPK.

Ronny mengungkapkan, ia menerima 22 pertanyaan seputar tanggung jawabnya saat menjabat pada 2020. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang mengungkap adanya suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Meski tiga tersangka lainnya telah diproses hukum, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buron.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pemberian suap serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca selengkapnya di DetikNews.

MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi: Segera Ditindaklanjuti

Joko Widodo

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya menjadi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR. Jokowi berharap keputusan ini membuka peluang munculnya lebih banyak calon alternatif dalam pemilihan presiden.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa batasan threshold tertentu.

Selengkapnya baca di detikSumut.

Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasus Hasto?

Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasus Hasto?

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa status Yasonna saat ini masih sebagai saksi, namun penyidik akan menentukan apakah perannya cukup sebatas saksi.

“Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,” ujar Setyo, dikutip dari detikNews (3/1/2025).

Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto telah diresmikan oleh KPK melalui Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, tertanggal 24 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, di mana keterangan keduanya diperlukan.

Baca selengkapnya di: Yasonna Dicekal ke LN di Kasus Hasto, KPK: Apakah Cukup Sebagai Saksi