Sekelompok Pemuda Serang Pengunjung Warung Kopi di Makassar

Makassar – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Adik Irma, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Kamis dini hari. Dalam rekaman video, tampak sekelompok pemuda tiba-tiba menyerang pengunjung menggunakan busur panah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Para pelaku kabur setelah mengancam dan mengambil sebuah gitar milik pemilik warung.

Menurut salah satu pengunjung, mereka sedang asyik nongkrong ketika sekelompok pemuda tiba-tiba menyerang. “Kami tidak mengenali satu pun dari mereka,” ujar pengunjung tersebut.

Pasca kejadian, Unit Reskrim Polsek Tallo dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kejadiannya dini hari, para pelaku menggunakan busur untuk mengancam. Namun, tidak sempat melukai siapa pun,” ujar salah satu petugas kepolisian. Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

Motif di balik penyerangan ini masih dalam penyelidikan. Petugas menduga insiden ini berkaitan dengan perselisihan tertentu, namun hal ini belum dapat dipastikan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para pelaku.

Tim Hukum PDIP Sebut KPK Tidak Transparan Soal Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto

Jakarta – Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, terus mendapat sorotan tajam. Setelah hampir lima tahun sejak penyidikan dimulai pada Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam perkara yang sama, yang dinilai oleh beberapa pihak sebagai langkah yang tidak biasa dan berpotensi menambah pemborosan anggaran negara.

Tim hukum PDIP dan sejumlah pengamat mengkritik langkah KPK yang dianggap tidak transparan dan diduga lebih mengarah pada agenda politik daripada penegakan hukum yang objektif. Pihak PDIP menilai, pengeluaran empat Sprindik dalam satu kasus menjadi bukti adanya perbedaan pendapat di internal KPK. Mereka juga mempertanyakan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk menangani kasus ini, termasuk anggaran yang digunakan untuk pencarian Harun Masiku, tersangka yang hingga kini masih buron.

Kritik terhadap Prosedur dan Bukti yang Tidak Jelas

Tim hukum PDIP menyoroti ketidaksesuaian prosedur yang diambil oleh KPK dalam penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto. Dalam proses ini, KPK sempat menyita sejumlah barang, termasuk flashdisk dan buku kecil, namun tidak pernah memberikan penjelasan secara transparan mengenai hubungan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Hal ini menambah kecurigaan bahwa penyidikan ini lebih dipengaruhi oleh motif politik daripada kebutuhan hukum yang jelas.

Sementara itu, saksi-saksi yang telah dipanggil dalam kasus ini, seperti Wahyu Setiawan, menyatakan bahwa mereka tidak memberikan keterangan baru yang mendukung dugaan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap. Bahkan, tim hukum Hasto mempertanyakan motif dari penyidikan ini, mengingat tidak ada bukti yang kuat yang mengarah pada keterlibatannya dalam suap terkait dengan Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam pemberian suap untuk pemilihan anggota KPU.

PDI Perjuangan Tuding KPK Berlebihan terhadap Hasto Kristiyanto

PDI Perjuangan Tuding KPK Berlebihan terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), tim hukum partai menyampaikan beberapa poin terkait perkembangan pendampingan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Mereka mengungkapkan bahwa ada informasi yang menyebutkan Hasto Kristiyanto akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan datang, yang diduga bertujuan untuk mengganggu konsolidasi partai dan menekan suara kritis terhadap pemerintah sebelumnya, khususnya terkait dengan pelanggaran demokrasi dan konstitusi oleh mantan Presiden Joko Widodo.

Pihak tim hukum menilai bahwa proses hukum yang dijalani, termasuk pemanggilan, penyitaan, dan penggeledahan di kediaman Hasto, tidak bertujuan untuk penegakan hukum yang murni, melainkan lebih bersifat operasi politik. Mereka juga mencurigai adanya upaya untuk mengkriminalisasi Hasto karena sikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi. Selain itu, tim hukum mengkritik KPK yang saat ini disebut sebagai “KPK Edisi Jokowi”, yang tidak menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi terkait mantan Presiden dan keluarganya.

Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, yang melibatkan 16 penyidik, tidak menemukan bukti yang relevan. Mereka hanya menemukan sebuah buku catatan dan flash disk yang bukan milik Hasto. Tim hukum menilai bahwa proses ini berlebihan dan tidak profesional, karena tidak ada temuan signifikan yang dapat mendukung dakwaan terhadap Hasto.

Tim hukum juga menyoroti adanya dugaan pemidanaan yang dipaksakan oleh KPK, karena alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dianggap tidak sah atau tidak cukup. Mereka mempertanyakan keabsahan proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan terus mengikuti proses hukum dengan tetap mematuhi aturan yang ada.

Konferensi pers ini juga menegaskan agar seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan tetap solid dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha merusak internal partai.

Tujuh Remaja dari Geng ‘Pancoran Kid’ dan ‘Turunan Style’ Diamankan Saat Hendak Tawuran

Tujuh Remaja dari Geng ‘Pancoran Kid’ dan ‘Turunan Style’ Diamankan Saat Hendak Tawuran

Polres Metro Depok berhasil mencegah aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja, Pancoran Kid dan Turunan Style, di Jalan Kenanga, Pancoran Mas, Depok. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024, pukul 23.30 WIB. Polisi mengamankan tujuh remaja yang telah berencana untuk melakukan tawuran, serta menyita satu senjata tajam jenis parang.

Menurut AKP Hendra, Kasi Humas Polres Metro Depok, warga yang mengetahui aksi berkumpul kedua geng tersebut segera bertindak dan menyerahkan mereka ke pihak kepolisian. Para remaja ini kemudian diperiksa, dipanggil orang tua mereka, dan diberikan pembinaan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dipanggil orang tuanya dibuatkan pernyataan dilakukan pembinaan,” ungkap AKP Hendra.

Aksi cepat pihak kepolisian dan warga setempat ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Baca berita lengkapnya di Detik News.

Dua Polisi Demosi Akibat Kasus Pemerasan di Acara DWP 2024

Dua Polisi Demosi Akibat Kasus Pemerasan di Acara DWP 2024

Propam Polri memberikan sanksi demosi kepada dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Iptu SM dan Brigadir F terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan warga yang ditahan.

Sanksi untuk Iptu SM
Iptu SM, yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi etika dan administratif. Ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental selama satu bulan. Selain itu, ia ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari dan diberi demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Sanksi untuk Brigadir F
Brigadir F, juga dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menerima sanksi serupa. Ia harus meminta maaf, menjalani pembinaan selama satu bulan, ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari, dan dimutasi dengan demosi selama 5 tahun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa keduanya menyatakan banding atas keputusan ini.

Baca artikel selengkapnya di detiknews.

KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi terkait Kasus Harun Masiku

KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi terkait Kasus Harun Masiku

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ronny menjelaskan bahwa Harun tercatat keluar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia sehari setelahnya.

“Saat di mana tanggal 6 Januari, Harun Masiku melintas ke luar negeri, dan juga 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia,” ujar Ronny setelah pemeriksaan di gedung KPK.

Ronny mengungkapkan, ia menerima 22 pertanyaan seputar tanggung jawabnya saat menjabat pada 2020. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang mengungkap adanya suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Meski tiga tersangka lainnya telah diproses hukum, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buron.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pemberian suap serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca selengkapnya di DetikNews.

MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi: Segera Ditindaklanjuti

Joko Widodo

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya menjadi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR. Jokowi berharap keputusan ini membuka peluang munculnya lebih banyak calon alternatif dalam pemilihan presiden.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa batasan threshold tertentu.

Selengkapnya baca di detikSumut.

Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasus Hasto?

Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Kasus Hasto?

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa status Yasonna saat ini masih sebagai saksi, namun penyidik akan menentukan apakah perannya cukup sebatas saksi.

“Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,” ujar Setyo, dikutip dari detikNews (3/1/2025).

Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto telah diresmikan oleh KPK melalui Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, tertanggal 24 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, di mana keterangan keduanya diperlukan.

Baca selengkapnya di: Yasonna Dicekal ke LN di Kasus Hasto, KPK: Apakah Cukup Sebagai Saksi