PDI Perjuangan Tuding KPK Berlebihan terhadap Hasto Kristiyanto

PDI Perjuangan Tuding KPK Berlebihan terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), tim hukum partai menyampaikan beberapa poin terkait perkembangan pendampingan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Mereka mengungkapkan bahwa ada informasi yang menyebutkan Hasto Kristiyanto akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan datang, yang diduga bertujuan untuk mengganggu konsolidasi partai dan menekan suara kritis terhadap pemerintah sebelumnya, khususnya terkait dengan pelanggaran demokrasi dan konstitusi oleh mantan Presiden Joko Widodo.

Pihak tim hukum menilai bahwa proses hukum yang dijalani, termasuk pemanggilan, penyitaan, dan penggeledahan di kediaman Hasto, tidak bertujuan untuk penegakan hukum yang murni, melainkan lebih bersifat operasi politik. Mereka juga mencurigai adanya upaya untuk mengkriminalisasi Hasto karena sikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi. Selain itu, tim hukum mengkritik KPK yang saat ini disebut sebagai “KPK Edisi Jokowi”, yang tidak menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi terkait mantan Presiden dan keluarganya.

Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, yang melibatkan 16 penyidik, tidak menemukan bukti yang relevan. Mereka hanya menemukan sebuah buku catatan dan flash disk yang bukan milik Hasto. Tim hukum menilai bahwa proses ini berlebihan dan tidak profesional, karena tidak ada temuan signifikan yang dapat mendukung dakwaan terhadap Hasto.

Tim hukum juga menyoroti adanya dugaan pemidanaan yang dipaksakan oleh KPK, karena alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dianggap tidak sah atau tidak cukup. Mereka mempertanyakan keabsahan proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan terus mengikuti proses hukum dengan tetap mematuhi aturan yang ada.

Konferensi pers ini juga menegaskan agar seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan tetap solid dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha merusak internal partai.

MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi: Segera Ditindaklanjuti

Joko Widodo

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya menjadi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR. Jokowi berharap keputusan ini membuka peluang munculnya lebih banyak calon alternatif dalam pemilihan presiden.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa batasan threshold tertentu.

Selengkapnya baca di detikSumut.